Penelusuran

Rabu, 14 Desember 2022

Cara Mutasi dan balik nama Kendaraan bermotor di kota semarang

Hai Sobat Dusan, 

kali ini kita akan sharing gimana sih caranya untuk Mutasi Kendaraan Bermotor atau balik nama kendaraan bermotor di wilayah Kota Semarang, 

berita akhir akhir ini dari Direktorat Kepolisian Satuan Lalu Lintas sedang memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan BEBAS Denda Kendaraan Bermotor, Denda Pokok Pajak Tahun ke 5 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke 2 di Area Jawa Tengah dimulai sejak
Tanggal 7 September Hingga 22 Desember 2022 sesuai dengan Pergub No 23 Tahun 2022 *Bagi Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 Tahun setalah habis masa berlaku STNK maka di hapus regidentnya.


 

Nah maka dari itu kita sebagai masyarakat yang baik dan taat dengan aturan pemerintah, kali ini kita akan bahas beberapa prosedur dan berkas apa aja sih yang diperlukan untuk mutasi keluar dan pindah ke samsat lain dalam 1 wilayah di Jawa Tengah, adapun syarat syaratnya yaitu

1. Tanda Bukti Identitas Tujuan

  • Perorangan KTP
  • Badan Hukum : NIB , NPWP , AKTA Perusahaan , Surat Keterangan menggunakan Kop surat badan hukum, ditandatangani pimpinan dan diberi stempel/ cap badan hukum yang bersangkutan
  • Instansi Pemerintah ( termasuk BUMN dan BUMD ) surat  ditandatangani pimpinan dan diberi stempel/ cap instansi yang bersangkutan dengan bermaterai cukup

2. Surat Kuasa bermaterai cukup dan Fotokopi KTP diberi kuasa bagi yang di wakilkan
3. STNK Asli + SKKP Terakhir
4. BPKB Asli
5. Kuitansi Jual beli bermaterai ( Jika mutasi Ganti Pemilik )
6. Hasil Cek Fisik kendaraan
7. Surat Rekomendasi Ket.Blokir dari Unit BPKB

Prosedur untuk mutasi keluar kendaraan

1. Melengkapi berkas persyaratan yang sudah di sebutkan di atas
2. Pendaftaran KIR, untuk di gesekan terlebih dahulu
3. Jangan lupa mintakan stempel di ruang pendaftaran setelah KIR
4. Pengambilan Formulir SPOPD dan Berkas Arsip
5. Pendaftaran dan Penetapan Mutasi Keluar Kendaraan
6. Ke Loket kasir guna pembayaran Pajak dan SWDKLLJ
7. Pengambilan Surat Keterangan Fiskal antar daerah
8. Ke Loket Jasa Raharja
9. Penyerahan berkas di Gedung BPKB Lamper
10.Verifikasi Berkas di gedung BPKB Lamper lantai 2
11. menuju loket samsat yg di tuju
12. Memberikan berkas ke loket mutasi keluar induk
13. ke loket Penomoran
14. membayar ke loket BRI
15. kembali ke loket samsat yang di tuju ( nnti akan di berikan kertas jadwal pengambilan BPKB )
setelah selesai berkas akan di serahkan kembali untuk di masukan ke SAMSAT yg di tuju 


( MUTASI MASUK )


1. Melengkapi berkas persyaratan di atas
2. Pengambilan Formulir SPOPD
3. Pendaftaran dam Penetapan
4. Pembayaran Pajak, SWDKLLJ dan BNBP
5. Penyerahan SKKP, STNK, dan TNKB

nah demikian persyaratan dan prosedurnya , urus sendiri bila kurang faham bisa bertanya langsung kepada petugas,
mohon maaf apabila ada kekurangannya,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar